Kamis, 17 Juli 2014

Visi dan Misi Kabupaten Kepulauan Sangihe (Tahun 2011 - 2016)



Visi Kabupaten Kepulauan Sangihe :
Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe
sebagai Kabupaten Bahari yang sejahtera dan bermartabat.

Misi Kabupaten Kepulauan Sangihe :
1.          PENANGGULANGAN KEMISKINAN, Rakyat di wilayah perbatasan negara melalui implementasi program pengentasan kemiskinan secara sinergis, kolektif dan konsisten serta akselerasi pencapaian tujuan MDG’S tahun 2015.
2.         PEMANTAPAN EKONOMI DAERAH, dengan mengutamakan pengembangan sektor Kelautan dan Perikanan utamanya Perikanan Tangkap, Pariwisata, Pertanian, dan Perkebunan.
3.        PENDIDIKAN, yang difokuskan pada penyediaan lembaga pendidikan, penyebaran tenaga guru menurut jenjang yang merata dan proporsional, mewujudkan pendidikan dasar dan menengah bebas biaya serta pengembangan pendidikan tinggi yang mampu menunjang penciptaan lapangan kerja di daerah.
4.         KESEHATAN, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan utamanya bagi penduduk miskin, meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan Puskesmas setara Rumah Sakit, menyiapkan tenaga Medik, Paramedik dan Non Perawatan, baik jumlah, jenis, kapasitas serta penyebarannya.
5.         KETAHANAN PANGAN, diarahkan untuk Peningkatan / Perluasan Lahan, Pembangunan Infrastruktur pertanian dan perikanan serta peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan yang mampu menerapkan hasil inovasi penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas.
6.        REFORMASI, BIROKRASI, DAN TATA KELOLA, diarahkan melalui pemantapan kinerja, integritas, akuntabel, tata hukum, berwibawa dan transparan, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditopang oleh efesiensi struktur pemerintah, kapasitas aparatur yang memadai, dibarengi penyempurnaan manajemen kepegawaian yang profesional serta penetapan dan penerapan sistem pengukuran capaian kinerja.
7.          INFRASTRUKTUR, diarahkan untuk meningkatkan daya dukung dan daya gerak pertumbuhan ekonomi dan sosial berkeadilan melalui ketersediaan RT / RW sebagai acuan perencanaan pembangunan, meningkatkan infrastruktur dasar, kualitas dan keselamatan transportasi, sanitasi lingkungan, pembangunan / rehabilitasi prasarana pengendalian banjir dan pengaman pantai serta meningkatkan ketersediaan prasarana, sarana fasilitas komunikasi yang menjangkau seluruh wilayah.
8.        PENYEDIAAN SUMBER DAYA ENERGI, diarahkan untuk menuntaskan ketersediaan sumber daya listrik yang konstan serta kepastian pasokan dan cadangan bahan bakar minyak di wilayah terpencil, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terdepan.
9.         KAWASAN KEPULAUAN, PERBATASAN DAN TERTINGGAL, diarahkan untuk berfungsinya PKSN Tahuna sebagai pusat pelayanan wilayah perbatasan, pengembangan ekonomi lokal, memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat dalam mengelola sumber daya lokal, meningkatkan layanan dasar publik serta pelayanan dasar lainnya yang terjangkau dan berkualitas, meningkatkan infrastruktur dan aksesibilitas dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
10.     LINGKUNGAN HIDUP DAN PENANGGULANGAN BENCANA, diarahkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui konservasi dan pemulihan terpadu, memperkuat lembaga dan kesadaran masyarakat menuju berkembangnya konservasi sumber daya alam melalui partisipasi aktif masyarakat, meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko, penanganan bencana serta pemulihan pasca bencana.
11.       KEBUDAYAAN, KREATIFITAS DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI, diarahkan untuk meningkatkan perhatian dan kesertaan pemerintah serta masyarakat dalam aktifitas seni budaya, menumbuhkembangkan apresiasi seni budaya, memperkuat lembaga dan regulasi kepariwisataan, meningkatkan sarana prasarana, penguatan sistem, pemanfaatan iptek, pembenahan destinasi wisata, infrastruktur, ketertiban dan keamanan terkordinasi dan harmonisasi sosial serta kerja sama antar umat beragama.

Sabtu, 12 Juli 2014

Selayang Pandang Kabupaten Kepulauan Sangihe



SELAYANG PANDANG


Sangihe berasal dari kata sang dan ihe. Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki luas mencapai 11.863,58 km2 terdiri dari Lautan 11.126,61 km2 dan Daratan 736,97 km2. Ibu kota Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah Tahuna. Secara keseluruhan jumlah pulau yang ada di kepulauan ini berjumlah 105 pulau dengan rincian; 79 pulau yang tidak berpenghuni dan 26 pulau yang berpenghuni.

Secara geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak antara 20 4’ 13’’ – 40 44’ 22’’ LU dan 1250 9’ 28’’ – 1250 56’ 57’’ BT dan posisinya terletak di antara Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan Pulau Mindanao (Republik Filipina).

Pada Tahun 2002 Kabupaten Kepulauan Sangihe dimekarkan (pada saat itu masih Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud) menjadi 2 Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pemekaran kembali dilakukan di Kabupaten Induk (Kabupaten Sangihe) menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada Tahun 2007 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 dan peresmiannya telah dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2007 di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulawesi Utara sekaligus dengan Pelantikan PPS Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Drs.Idrus Mokodompit.

Sebagai Daerah Otonom, ada 4 karakteristik signifikan yang membedakan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Kabupaten / Kota lain dalam cakupan Provinsi Sulawesi Utara bahkan lingkup nasional yaitu :

1.       Daerah Kepulauan
 
Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri dari 105 pulau, dengan rincian dimana 26 buah Pulau Berpenghuni dan 79 buah Pulau Tidak Berpenghuni, dengan luas wilayah 11.863,58 km2. Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri dari 14 Kecamatan, 125 Kampung, dan 22 Kelurahan; dimana wilayahnya sebagian besar terdiri dari pegunungan dan tanah berbukit yang dikelilingi oleh Lautan.
Pulau-pulau letaknya menyebar dengan jarak relatif berjauhan, namun tetap merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keutuhan Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga perlu dikembangkan, dibina, dipelihara, dan dipertahankan sebagai aset nasional.

2.      Daerah Perbatasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957 tentang Persetujuan Mengenai Warga Negara Yang Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Philipina.
Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak diantara 020 4’ 13’’ sampai 040 44’ 22’’ LU dan 1250 9’ 28’’ sampai 1250 56’ 57’’ BT.
Batas-batas Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara               :  Negara Philipina
Sebelah Timur                :  Kabupaten Talaud dan Laut Maluku
Sebelah Selatan             :  Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
Sebelah Barat               :  Laut Sulawesi

3.      Daerah Bencana
Kabupaten Kepulauan Sangihe termasuk daerah rawan bencana alam. Di daerah ini hampir setiap tahun terutama pada Bulan Desember sampai Maret dilanda bencana alam seperti banjir, tanah longsor, abrasi, dan letusan gunung berapi, hal ini dimana dapat diuraikan sebagai berikut :
-          Iklim pada Bulan Desember sampai Maret bercurah hujan maksimum dibarengi angin kencang sehingga sering mengakibatkan banjir maksimum dan gelombang laut maksimum. Iklim di daerah ini dipengaruhi oleh angin muson, musim kemarau (Juni – Juli dan Oktober – November). Type iklim di daerah ini menurut Schmit dan Ferguson adalah Type A (iklim basah).
-          Daerah ini memiliki gunung api yang masih aktif yakni satu berada dibawah laut yaitu terletak dekat Pulau Mahengetang, sedangkan yang lainnya yaitu Gunung Awu di Pulau Sangihe.
-          Kondisi topografi daerah ini terutama di Pulau Sangihe Besar umumnya berbukit-bukit termasuk disekitar permukiman penduduk, dibarengi dengan kondisi tanah yang sangat labil dan mudah longsor. Jenis batuan yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu batuan induk vulkanis, sedangkan keadaan tanah jenis vulkanis, non vulkanis, dan mengandung asam fosfor, calcium, kalium, dan magnesium.

4.      Daerah Terkebelakang
Sulitnya menjangkau Kabupaten Kepulauan Sangihe dari pusat-pusat pertumbuhan ekonomi seperti kota-kota di Pulau Jawa, Kota Makasar, Kota Manado, dan Kota Bitung, mengindikasikan bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe secara fisik masih terisolir sehingga dapat digolongkan sebagai daerah terpencil dengan aksesibilitas sarana dan prasarana yang belum memadai.